
Legalitas untuk Agensi Desain Grafis
Agustus 12, 2025
Syarat Legal Wajib untuk Agensi Digital Marketing
Agustus 14, 2025Jasa Perizinan – Legalitas untuk Production House (PH) adalah fondasi yang mengubah tim kreatif berbakat menjadi sebuah entitas bisnis yang siap menggarap proyek-proyek besar. Di industri produksi video dan film, portofolio yang memukau dan ide-ide brilian saja tidak cukup. Klien besar, stasiun TV, dan agensi periklanan menuntut profesionalisme hukum yang tidak bisa ditawar.
Legalitas untuk Production House
Beroperasi sebagai tim perorangan atau freelancer akan sangat membatasi skala proyek yang bisa Anda ambil. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat legalitas yang wajib Anda penuhi untuk membangun PH yang sah dan terpercaya.
Mengapa PT Adalah Pilihan Wajib untuk PH Profesional?
Untuk industri production house, mendirikan PT (Perseroan Terbatas) bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan. Anggaran produksi yang besar dan risiko yang tinggi membuat klien dan mitra kerja hanya mau berbisnis dengan entitas yang paling aman secara hukum.
- Manajemen Anggaran (Budget) Ratusan Juta: Mustahil sebuah brand atau agensi iklan akan mentransfer dana produksi senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah ke rekening pribadi. PT dengan rekening bank perusahaannya adalah syarat mutlak.
- Kontrak dengan Klien Besar: Stasiun TV, platform streaming (OTT), dan agensi periklanan memiliki standar vendor yang sangat ketat. Mereka hanya akan menandatangani kontrak produksi dengan badan hukum PT.
- Perlindungan Aset Pribadi Maksimal: Proses produksi memiliki risiko tinggi (kerusakan alat mahal, kecelakaan di lokasi syuting). PT melindungi aset pribadi Anda (rumah, mobil) dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis.
- Pengurusan Izin yang Resmi: Mengurus izin lokasi syuting di fasilitas publik atau izin keramaian akan jauh lebih mudah dan resmi jika diajukan atas nama perusahaan (PT).
Legalitas Wajib untuk Production House Anda
Berikut adalah fondasi hukum yang perlu Anda bangun untuk PH Anda.
1. Dirikan Badan Usaha, Prioritaskan PT
Seperti dijelaskan di atas, PT adalah standar industri. CV (Persekutuan Komanditer) mungkin bisa dipertimbangkan hanya jika Anda secara eksklusif menggarap proyek video skala sangat kecil seperti video promosi untuk UMKM. Untuk target yang lebih besar, PT adalah satu-satunya pilihan.
2. Tentukan KBLI Produksi Video yang Akurat
Saat mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Anda tepat.
- KBLI Utama: 59111 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta. Kode ini mencakup seluruh proses produksi, dari pra-produksi, produksi (syuting), hingga pasca-produksi.
- KBLI Pendukung:
- 73100 – Periklanan, jika PH Anda juga menyediakan jasa pembuatan konsep iklan.
- 59120 – Aktivitas Pascaproduksi, jika Anda juga menawarkan jasa editing, VFX, atau coloring secara terpisah.
3. Daftarkan Nama PH Anda sebagai Merek (HAKI)
Nama production house Anda adalah identitas brand Anda. Mendaftarkannya sebagai Merek akan melindunginya secara hukum agar tidak digunakan oleh pihak lain.
4. Pahami Hak Cipta Karya
Dengan struktur PT, semua karya video yang dihasilkan akan menjadi milik perusahaan. Ini mempermudah semua urusan kontrak, distribusi, dan pembagian royalti di masa depan.
Paket Biaya Pendirian PT untuk Production House dari BPN
Fokus Anda adalah pada proses kreatif, mengembangkan ide, menyusun storyboard, dan mengarahkan syuting. Biarkan kami yang menangani urusan legalitas yang rumit.



Hubungi kami untuk mendapatkan rincian biaya dan penawaran terbaik sesuai kebutuhan spesifik PH Anda.
Jangan biarkan proyek impian Anda gagal hanya karena masalah administrasi. Bangun Production House Anda di atas fondasi hukum yang kokoh dan profesional.
Tim Badan Perizinan Nasional siap menjadi partner legal Anda dalam setiap langkah.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis mengenai pendirian PT untuk Production House Anda!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: