PENGANTAR
Sudah Tidak Mengoperasikan Bisnis Anda?
Jika bisnis Anda telah berhenti beroperasi dan Anda tidak berencana untuk menggunakan PT atau CV Anda lagi, sangat disarankan untuk melakukan pembubaran PT atau CV melalui jasa pembubaran PT & CV. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Kenapa Pembubaran Perlu Dilakukan?
Dalam dunia bisnis, tidak semua rencana berjalan sesuai harapan. Jika perusahaan Anda sudah tidak beroperasi lagi, maka langkah bijaksana yang dapat diambil oleh pemegang saham adalah melakukan pembubaran perusahaan.
Aspek Dalam Pembubaran Perusahaan:
- Pembubaran Status Badan Usaha
- Status NPWP
- Status Izin Usaha
- Kewajiban Pelaporan
Badan Perizinan Nasional sebagai jasa pembubaran CV & PT saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk Pembubaran CV & PT! Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
UUPT ini merupakan sumber hukum utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia.
Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Permenkumham ini mengatur tentang bagaimana cara pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada badanperizinannasional.com
DOKUMEN PERSYARATAN
Berikut ini adalah dokumen yang menjadi persyaratan pembubaran PT adalah sebagai berikut :
- KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
- Akta Pendirian PT beserta dengan seluruh perubahannya beserta dengan SK Menteri
- NPWP Perusahaan dan NIB
- PKP (apabila ada)
- Bukti laporan Pajak bulanan dan tahunan PT
Bersama Badan perizinan Nasional, untuk mengurus Pembubaran CV & PT Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
BIAYA JASA PEMBUBARAN CV
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT PMA
BIAYA JASA PEMBUBARAN PT PERORANGAN
VIRTUAL OFFICE
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office
Virtual Office di Jakarta Utara
ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460
Virtual Office di Jakarta Timur
MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330
Virtual Office di Jakarta Selatan
BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Virtual Office di Jakarta Barat
PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Virtual Office di Jakarta Pusat
MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340
Virtual Office di Bandung
GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242
F.A.Q
Hal Yang Sering Ditanyakan
Proses pembubaran perusahaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah. Pertama, pemegang saham perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menyetujui pembubaran. Selanjutnya, perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban kepada kreditur, membayar pajak yang masih harus dibayar, dan menyelesaikan urusan dengan tenaga kerja jika ada. Setelah itu, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau lembaga yang berwenang. Pengumuman pembubaran juga harus diterbitkan di media massa.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bervariasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun tergantung pada berbagai faktor, termasuk kompleksitas perusahaan dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Selain itu, proses persetujuan dari pihak berwenang juga bisa mempengaruhi durasi pembubaran.
Ya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pembubaran perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah pembayaran seluruh utang dan kewajiban perusahaan kepada kreditur. Selain itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pembubaran, termasuk regulasi mengenai pengumuman resmi dalam media massa. Proses pembubaran juga harus memperhitungkan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Saat melakukan pembubaran perusahaan, wajib adanya pengumuman di koran. Tujuannya adalah untuk memberitahu kreditor dan pihak-pihak yang terkait lainnya tentang proses pembubaran tersebut. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklaim hak atau menyelesaikan urusan dengan perusahaan sebelum proses pembubaran selesai. Setelah pembubaran, perusahaan tidak lagi memiliki status hukum, sehingga penting untuk menginformasikan hal ini secara luas.
Serahkan Urusan Pembubaran Perusahaan Usaha Anda Kepada Badan Perizinan Nasional
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.