PENGANTAR
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.
Kementerian Komunikasi dan informatika yang dalam hal ini adalah kementerian yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Yang wajib memiliki PSE, apabila kegiatan usaha melakukan salah satu dari hal dibawah ini:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shoope, Bukalapak dan Alibaba)
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Ovo, Gopay, Dana, dan Livin Mandiri)
3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)
4. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram dan Facebook)
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Yahoo dan Youtube)
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (SaaS).
Badan perizinan Nasional sebagai jasa pengurusan TD PSE saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.
Dapatkan Penawaran Spesial untuk pengurusan TD PSE. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!
Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Permenkominfo ini mengatur ketentuan dasar tentang PSE Domestik dan Asing.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Badanperizinannasional.com
DOKUMEN PERSYARATAN
- NIB Atau Izin Usaha
- Identitas Penanggung Jawab
- NPWP Perusahaan Atau Perorangan
- Profil Penyelenggara Sistem Elektronik
- Gambaran Teknis Dan Prosedur Bisnis
- Nama Domain Jika Sistem Elektronik Berupa Situs
- Sertifikat Keamanan
Bersama badan Perizinan nasional, untuk mengurusakan TD PSE Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office
Virtual Office di Jakarta Utara
ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460
Virtual Office di Jakarta Timur
MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330
Virtual Office di Jakarta Selatan
BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Virtual Office di Jakarta Barat
PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Virtual Office di Jakarta Pusat
MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340
Virtual Office di Bandung
GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242
Serahkan Urusan Pembuatan PSE Usaha Anda Kepada Badan Perizinan Nasional
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.