PENGANTAR 

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.

Kementerian Komunikasi dan informatika yang dalam hal ini adalah kementerian yang mengeluarkan perizinan PSE, mewajibkan pendaftaran bagi pihak yang meyelenggarakan terkait layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Yang wajib memiliki PSE, apabila kegiatan usaha melakukan salah satu dari hal dibawah ini:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shoope, Bukalapak dan Alibaba)

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Ovo, Gopay, Dana, dan Livin Mandiri)

3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)

4. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram dan Facebook)

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Yahoo dan Youtube)

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (SaaS).

Badan perizinan Nasional sebagai jasa pengurusan TD PSE saat ini melayani ke seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.

Dapatkan Penawaran Spesial untuk pengurusan TD PSE. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!

DASAR HUKUM 

PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Permenkominfo ini mengatur ketentuan dasar tentang PSE Domestik dan Asing.

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Badanperizinannasional.com

DOKUMEN PERSYARATAN  

Bersama badan Perizinan nasional, untuk mengurusakan TD PSE Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.

PRICELIST 

BIAYA JASA PENGURUSAN PSE

Note: ⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap 

Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office

virtual office jakarta utara

Virtual Office di Jakarta Utara

ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460

virtual office jakarta timur

Virtual Office di Jakarta Timur

MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330

virtual office jakarta pusat

Virtual Office di Jakarta Selatan

BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

virtual office jakarta barat

Virtual Office di Jakarta Barat

PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630

virtual office jakarta pusat

Virtual Office di Jakarta Pusat

MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340

virtual office bandung

Virtual Office di Bandung

GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242