PENGANTAR
Lindungi Bisnis Anda dengan Mendaftarkan Merek Sekarang!
Jangan biarkan merek dagang Anda diambil orang lain. Dapatkan hak eksklusif atas merek Anda dan pastikan perlindungan maksimal untuk bisnis Anda. Kami di Badan Perizinan Nasional siap membantu Anda dengan proses pengurusan merek yang cepat dan mudah.
Nikmati Penawaran Spesial untuk pendaftaran merek hari ini. Ambil kesempatan ini sekarang sebelum kuota habis! Klik tombol di bawah ini untuk memulai proses pendaftaran merek Anda dan amankan posisi bisnis Anda di pasar.
Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini merupakan dasar peraturan dari pelaksanaan Pendaftaran Merek.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftran Merek
Peraturan ini mengatur mengenai pembaruan dan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mengatur mengenai kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek Internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan Pendaftaran Merek kepada Badanperizinannasional.com
Bersama Badan Perizinan Nasional, untuk mendaftarkan merek Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Maksimal 5 kali cek merek, ⁽³⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
BIAYA JASA PERPANJANGAN MEREK
Note:⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap & pembayaran kami terima, ⁽²⁾ Sertifikat merek elektronik diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai
VIRTUAL OFFICE
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office
Virtual Office di Jakarta Utara
ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460
Virtual Office di Jakarta Timur
MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330
Virtual Office di Jakarta Selatan
BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Virtual Office di Jakarta Barat
PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Virtual Office di Jakarta Pusat
MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340
Virtual Office di Bandung
GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242
F.A.Q
Hal Yang Sering Ditanyakan
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.
Serahkan Urusan Pendaftaran Merek Usaha Anda Kepada Badan Perizinan Nasional
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.