PENGANTAR 

Mendirikan Perkumpulan adalah langkah strategis untuk memperkuat kerja sama sosial, memperluas jaringan anggota, dan mendukung tujuan bersama untuk memajukan dampak sosial yang lebih besar. Struktur ini ideal untuk kegiatan komunitas yang kolaboratif dan non-komersial.

Kami di Badan Perizinan Nasional siap membantu Anda dalam proses pendirian Perkumpulan dengan pelayanan yang profesional dan terpercaya. Nikmati Penawaran Spesial untuk pendirian Perkumpulan hari ini! Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menglegalisasikan komunitas Anda dan mulai berkontribusi positif bagi masyarakat.

Klik tombol di bawah ini untuk memulai proses pendirian Perkumpulan Anda sekarang.

Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!

DASAR HUKUM 

Permenkumham No 3 tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Permenkumham merupakan ketentuan utama pengaturan tentang Perkumpulan.

Permenkumham No 10 tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Permenkumham ini mengubah sebagian ketentuan Permenkumham 3/2016.

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan Pendirian Perkumpulan kepada Badanperizinannasional.com

DOKUMEN PERSYARATAN  

Bersama Badan Perizinan Nasional, untuk mendirikan Perkumpulan Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.

PRICELIST 

BIAYA JASA PENDIRIAN PERKUMPULAN

pendirian perkumpulan badan perizinan nasional

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.

VIRTUAL OFFICE

Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office

vo jakarta utara

Virtual Office di Jakarta Utara

ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460

vo jakarta timur

Virtual Office di Jakarta Timur

MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330

Virtual Office di Jakarta Selatan

BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210

Virtual Office di Jakarta Barat

PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630

vo jakarta pusat

Virtual Office di Jakarta Pusat

MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340

vo bandung

Virtual Office di Bandung

GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242

F.A.Q  

Hal Yang Sering Ditanyakan

1Apa itu Perkumpulan?

Perkumpulan merupakan suatu entitas hukum yang didirikan oleh sekelompok orang dengan minat dan tujuan yang sama, yang berorientasi non-komersial. Struktur ini sering dipilih oleh kelompok yang ingin mengorganisir kegiatan mereka secara lebih formal, seperti organisasi kemasyarakatan atau yayasan, tetapi dengan fokus yang lebih spesifik dan terorganisir.

2Kenapa memilih Perkumpulan?

Biasanya digunakan sebagai wadah legal atas organisasi / kelompok yang memiliki kesamaan minat yang sama. Contoh adalah perkumpulan penggemar klub sepakbola Manchester United. Para penggemar klub Manchester United yang ingin me-legal-kan fans club tersebut, bisa memohon pengesahan badan hukum Perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3Apa syarat pendirian Perkumpulan?

Untuk mendirikan Perkumpulan, syarat utamanya cukup sederhana. Anda memerlukan dokumen identitas seperti KTP dan NPWP dari pengurus dan pengawas yang akan terlibat dalam Perkumpulan tersebut.

4Apakah Perkumpulan bisa menggunakan Virtual Office?

Tidak, Perkumpulan tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office karena mereka diwajibkan memiliki kantor fisik sesuai dengan ketentuan penerbitan izin operasional. Namun, Perkumpulan memiliki fleksibilitas dalam memilih lokasi kantor. Pengurusan izin untuk Perkumpulan tidak mengharuskan kantor fisik berada di zona bisnis atau perkantoran, sehingga menggunakan alamat rumah sebagai kantor fisik merupakan pilihan yang bisa dipertimbangkan.

5Siapa saja pendiri Perkumpulan?

Pendiri Perkumpulan hanya boleh WNI saja. WNA asing tidak boleh mendirikan Perkumpulan.