
Biro Jasa Legalitas Usaha
Agustus 7, 2025
KBLI untuk Agensi Influencer
Agustus 11, 2025Jasa Perizinan – Apakah jualan online di Instagram & TikTok Shop perlu izin usaha? Pertanyaan ini pasti terlintas di benak jutaan penjual yang memanfaatkan media sosial sebagai etalase bisnis mereka. Jawabannya tergantung pada 3 hal: skala bisnis, persyaratan platform, dan visi jangka panjang Anda.
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap berdasarkan peraturan pemerintah terbaru agar Anda bisa berjualan dengan aman dan siap untuk berkembang.
Apakah Jualan Online Instagram & TikTok Shop Perlu Izin Usaha?
Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha yang bersifat komersial dan berkelanjutan, termasuk jualan online, pada dasarnya wajib memiliki perizinan berusaha.
Kabar baiknya, untuk usaha perdagangan eceran seperti ini (KBLI 4791), pemerintah mengklasifikasikannya sebagai usaha berisiko rendah.
Artinya, izin usaha paling dasar yang Anda butuhkan untuk legal adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini bisa diibaratkan sebagai “KTP-nya Pengusaha” dan bisa diurus melalui sistem OSS pemerintah.
Tahapan Legalitas Sesuai Skala Toko Online Anda
Sekarang, mari kita lihat kapan dan jenis izin apa yang paling Anda butuhkan.
Tahap 1: Pemula (Baru Mencoba)
- Kondisi: Anda baru mulai, menjual barang dalam jumlah kecil, dan omzet belum menentu.
- Perlukah Izin? Di tahap ini, Anda secara hukum sudah dianggap “Pelaku Usaha Perorangan”. Meskipun mungkin tidak ada sanksi langsung, sangat dianjurkan untuk setidaknya memiliki NIB Perorangan agar terbiasa dengan administrasi yang baik.
Tahap 2: Serius & Menjadi Sumber Penghasilan
- Kondisi: Toko online Anda sudah punya nama, rutin berpromosi, dan menjadi sumber penghasilan yang serius.
- Perlukah Izin? YA, WAJIB. Di tahap ini, Anda wajib memiliki NIB Perorangan.
- Pemicu Penting: Banyak platform seperti TikTok Shop, Shopee, dan Tokopedia kini mulai mewajibkan para penjualnya (seller) untuk mengunggah NIB sebagai syarat verifikasi agar bisa menikmati semua fitur penjualan dan promosi. Tanpa NIB, akun Anda bisa dibatasi.
Tahap 3: Ingin “Naik Kelas” & Membangun Brand
- Kondisi: Anda ingin punya reseller, mengajukan pinjaman modal ke bank, atau ingin nama brand Anda terlihat sangat profesional dan terpercaya.
- Perlukah Izin? Di sini, NIB Perorangan saja tidak cukup. Anda butuh legalitas yang lebih tinggi, yaitu Badan Usaha (minimal CV) yang memiliki NIB atas nama perusahaan.
Mengapa CV adalah “Game Changer” untuk Toko Online Anda?
Meng-upgrade status usaha Anda dari perorangan menjadi CV akan mengubah segalanya:
- Kepercayaan Pelanggan Naik Drastis: Toko online dengan status “CV. Cantika Fashion” di bio Instagram terdengar jauh lebih kredibel dan aman untuk bertransaksi.
- Membuka Pintu Pinjaman Modal (KUR): Mau stok barang lebih banyak untuk event 12.12? Bank hanya akan memberikan pinjaman modal besar kepada badan usaha yang sah.
- Urusan dengan Supplier Besar Menjadi Mudah: Ingin menjadi distributor resmi atau membeli barang dalam jumlah besar? Supplier besar lebih suka bertransaksi dengan CV karena bisa menerbitkan invoice resmi.
- Melindungi Nama Brand Anda: Nama toko online Anda bisa didaftarkan sebagai Merek (HAKI) di bawah naungan CV Anda, sehingga tidak bisa ditiru oleh orang lain.
Kesimpulan
Jadi, untuk memulai dan memenuhi syarat platform, Anda minimal butuh NIB Perorangan. Namun, untuk menjadi besar, dipercaya bank, dan membangun brand yang kuat, Anda butuh CV.
Jangan biarkan bisnis online Anda selamanya menjadi “usaha sampingan”. Resmikan statusnya dan buka potensinya yang tak terbatas.
Bingung harus mulai dari mana? Tim di Badan Perizinan Nasional siap membantu Anda, baik dalam pengurusan NIB Perorangan yang cepat maupun paket lengkap pendirian CV untuk membawa bisnis Anda ke level selanjutnya.

Jadikan toko online Anda bisnis yang sah dan profesional. Hubungi Badan Perizinan Nasional hari ini untuk konsultasi gratis!
Konsultasi Gratis bersama Tim Ahli Hukum Badan Perizinan Nasional via WhatsApp 0822 2429 1331.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: