PENGANTAR
Tingkatkan Reputasi Bisnis Anda dengan Pendirian CV!
Ingin meningkatkan reputasi dan kemudahan pengelolaan bisnis Anda? Pendirian CV adalah solusi yang tepat untuk usaha kecil hingga menengah.
Kami di Badan Perizinan Nasional siap membantu Anda dalam proses pendirian CV dengan layanan yang cepat dan mudah. Nikmati Penawaran Spesial untuk pendirian CV hari ini! Dapatkan dukungan penuh untuk bisnis Anda dan jadilah bagian dari UMKM Indonesia yang sukses.
Ambil kesempatan ini sekarang sebelum kuota habis! Klik tombol di bawah ini untuk memulai proses pendirian CV Anda dan bawa bisnis Anda ke level berikutnya.
Layanan Badan Perizinan Nasional Melayani Ke Seluruh Indonesia!
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
KUHD ini merupakan sumber hukum utama pengaturan CV di Indonesia
Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham.
Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan Pendirian CV kepada Badanperizinannasional.com
DOKUMEN PERSYARATAN
- Foto/scan KTP
- Foto/scan NPWP aktif
- Mengisi formulir pendirian CV
Bersama Badan Perizinan Nasional, untuk mendirikan CV Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.
PRICELIST
BIAYA JASA PENDIRIAN CV
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien
BIAYA JASA PENDIRIAN CV + VIRTUAL OFFICE
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien ⁽⁴⁾ Khusus VO di wilayah Jakarta
VIRTUAL OFFICE
Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office
Virtual Office di Jakarta Utara
ARCADE BUSINESS CENTER
Jl. Pantai Indah Utara 1 No. 2, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara 14460
Virtual Office di Jakarta Timur
MTH SQUARE
Jl. Otista Raya No. 390, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330
Virtual Office di Jakarta Selatan
BELLEZA SHOPING ARCADE
Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Virtual Office di Jakarta Barat
PERMATA REGENCY
Jl. H. Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630
Virtual Office di Jakarta Pusat
MENARA CAKRAWALA
Jl. M.H. Thamrin No. 9, Kebon Sirih, Menteng. Jakarta Pusat 10340
Virtual Office di Bandung
GRAHA DLA
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 392, Nyengseret, Astanaanyar, Bandung 40242
F.A.Q
Hal Yang Sering Ditanyakan
Nama CV tidak boleh sama dengan nama CV atau PT lain yang sudah ada. Nama CV harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma dan etika, dan sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Nama CV harus terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata, agar mudah diingat dan efektif dalam komunikasi bisnis.
Untuk domisili Notaris bisa menggunakan Notaris yang berdomisili di mana saja
Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai pemilik aktif (komplementer) dan satu orang sebagai pemilik pasif (komanditer). Tidak ada batas maksimal jumlah komanditer dalam CV.
Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada hambatan hukum khusus, namun penting untuk mempertimbangkan aspek perpajakan dan kepemilikan harta bersama dalam pernikahan.
Komplementer adalah pemilik aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, termasuk aset pribadi. Sementara itu, Komanditer adalah pemilik pasif yang hanya menanamkan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan.
Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.
KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.
KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
Secara umum, komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari CV. Jika komanditer ikut terlibat, mereka bisa dianggap sebagai komplementer dan bertanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban CV.
- Silahkan kunjungi website www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
- Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian.
Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll - Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
- Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu
Serahkan Urusan Pendirian CV Usaha Anda Kepada Badan Perizinan Nasional
Jangkauan layanan legalitas paling luas – seluruh Indonesia.