PENGANTAR 

Ingin Memperkuat Kerja Sama Sosial dan Memajukan Dampak Sosial yang Lebih Besar?
Mendirikan Yayasan di Indonesia adalah langkah tepat untuk memperluas jaringan anggota dan mendukung tujuan bersama. Yayasan, sebagai badan hukum yang tidak memiliki anggota dan berfokus pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, ideal untuk kegiatan komunitas kolaboratif.

Badan Perizinan Nasional siap membantu Anda dalam proses pendirian yayasan dengan layanan yang mencakup seluruh Indonesia. Dapatkan dukungan penuh untuk UMKM Indonesia dari kami!

Dapatkan Penawaran Spesial untuk Pendirian Yayasan! Jangan lewatkan kesempatan ini, kuota terbatas!

Layanan Badan Perizinan Nasional Kami Melayani Ke Seluruh Indonesia!

DASAR HUKUM 

PP No 63 tahun 2008 tentang Yayasan

PP ini mengatur lebih rinci tentang bagaimana pengaturan yayasan di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 6 PP 63/2008 Yayasan yang didirikan oleh WNI minimal kekayaan awal adalah Rp 10 juta, sedangkan yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama dengan WMA minimal kekayaan awal adalah Rp 100 juta.

UU No 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU 16/2001 tentang Yayasan

UU ini mengubah sebagian ketentuan UU 16/2001 tentang Yayasan.

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan izin & legalitas kepada Badanperizinannasional.com

DOKUMEN PERSYARATAN  

Bersama badan perizinan nasional, untuk mendirikan Yayasan Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan.

PRICELIST 

BIAYA JASA PENDIRIAN YAYASAN

pendirian yayasan badan perizinan nasional

BIAYA JASA PENDIRIAN YAYASAN

pendirian yayasan badan perizinan nasional

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta, ⁽²⁾ Untuk resiko menengah rendah, ⁽³⁾ Opsional atas permintaan Klien.

F.A.Q  

Hal Yang Sering Ditanyakan

1Apa itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Didirikan berdasarkan persyaratan formal yang ditetapkan dalam undang-undang dan tidak bertujuan untuk membagikan keuntungan kepada pendirinya atau anggotanya.

2Siapa saja yang bisa menjadi pengurus Yayasan?

Ada 3 organ di dalam sebuah Yayasan, yaitu:

  1. Pengurus
    Terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang sekretaris
  2. Pengawas
    Minimal terdiri dari 1 (satu) orang 
  3. Pembina
    Minimal terdiri dari 1 (satu) orang 
3Apakah Yayasan bisa menggunakan Virtual Office?

Tidak, Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office karena mereka diwajibkan memiliki kantor fisik sesuai dengan ketentuan penerbitan izin operasional. Namun, Yayasan memiliki fleksibilitas dalam memilih lokasi kantor. Pengurusan izin untuk Yayasan tidak mengharuskan kantor fisik berada di zona bisnis atau perkantoran, sehingga menggunakan alamat rumah sebagai kantor fisik merupakan pilihan yang bisa dipertimbangkan.

4Apa itu KBLI?

KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.

KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.

Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.

5Apa kegunaan KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:

  1. Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.

  2. Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.

  3. Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.

  4. Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik.

  5. Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.

6Bagaimana cara menentukan KBLI?
  1. Silahkan kunjungi website www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
  2. Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian.
    Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll
  3. Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
  4. Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu
7Ada pertanyaan lainnya?
  1. Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami menghubungi nomor 0852-1111-6705 / 0822-4954-0154