
Memulai Usaha Baru Lebih Baik Pilih PT atau CV?
Agustus 2, 2024
Penting, Inilah 8 Manfaat Memiliki CV!
Agustus 6, 2024Badan Perizinan Nasional, Syarat Mendirikan CV, Cari Tahu di Sini!
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat mendirikan CV, memberikan wawasan yang mendalam bagi para pelaku bisnis yang berpikir untuk memilih struktur badan usaha yang sesuai dengan visi dan misi mereka. || Pembuatan CV di Bandung
Sangat Mudah, Ini Syarat Mendirikan CV
Di dunia bisnis yang dinamis, Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi pilihan yang semakin populer bagi para entrepreneur yang ingin mengembangkan usaha mereka. CV tidak hanya menawarkan struktur yang lebih fleksibel tetapi juga memberikan kesempatan bagi para sekutu untuk terlibat dalam pengelolaan perusahaan. || Pembuatan CV di Bandung
Apa Itu Badan Usaha CV?
Commanditaire Vennotschaap atau disebut juga CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Syarat Mendirikan CV
Dalam mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah penjelasan untuk syarat mendirikan CV tersebut:
1. Jumlah Pendiri CV
- Maksimal terdiri dari 2 (dua) orang.
- Jika pengurus lebih dari 1 orang, dengan posisi direktur dan direktur utama, mereka disebut sebagai sekutu aktif dan pasif.
2. Susunan Pengurus
- Pengurus terbagi menjadi dua kategori, yaitu sekutu aktif dan pasif.
- Tidak ada susunan komisaris, yang berarti tidak ada kewajiban untuk menetapkan komisaris dalam struktur perusahaan.
3. Akta Notaris
- Dokumen pendirian CV disebut “akta notaris” dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
- Akta notaris harus mencantumkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan disumpah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). SK ini menegaskan legalitas pendirian CV. || Syarat Pendirian CV Bandung
4. Kewarganegaraan Pendiri
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia. Artinya, orang yang mendirikan CV harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
5. Kepemilikan Penuh oleh Pemilik Bisnis Lokal
- Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti bahwa partisipasi asing tidak diperbolehkan.
- Ini menunjukkan bahwa semua pemilik bisnis atau sekutu dalam CV harus adalah warga negara Indonesia dan tidak ada partisipasi kepemilikan dari pihak asing.
Perlu diingat bahwa syarat mendirikan CV dapat mengalami perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memastikan untuk memahami peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pihak berwenang lainnya sebelum memulai proses pendirian CV. || Syarat Pendirian CV Perusahaan
Dokumen Pembuatan Syarat Pembuatan CV
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya mencakup identitas para sekutu (aktif dan pasif) serta dokumen terkait tempat usaha. Berikut penjelasan lebih detail dokumen syarat mendirikan CV:
1. Identitas Sekutu (Aktif dan Pasif)
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik): Identitas resmi pribadi, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identifikasi pajak pribadi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diperlukan untuk setiap sekutu aktif dan pasif.
- KK (Kartu Keluarga): Kartu keluarga yang mencantumkan informasi keluarga, perlu dari setiap sekutu aktif dan pasif.
2. Dokumen Tempat Usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, jika ada.
- Jika bukan kepemilikan, bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis perlu disertakan.
Dokumen-dokumen ini diperlukan dalam rangka membantu proses melengkapi syarat mendirikan CV. Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait zonasi usaha untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semua dokumen harus lengkap dan sah sesuai dengan persyaratan pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses pendirian CV. || Pembuatan CV di Bandung
Pembuatan CV di Badan Perizinan Nasional
Mendirikan CV adalah langkah penting bagi pelaku bisnis yang ingin mengukuhkan legalitas usaha mereka. Proses pendirian CV memang memerlukan perhatian terhadap detail dan pemahaman yang baik mengenai persyaratan hukum yang berlaku.
Untuk memudahkan Anda dalam proses ini, Badan Perizinan Nasional hadir dengan layanan pendirian CV yang profesional, cepat, dan anti ribet.
Kontak Badan Perizinan Nasional
Konsultasi Gratis : 0822 2429 1331
Alamat : Jl. Desa Cipadung No.47 Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614