Pembubaran CV Apakah Perlu Pengumuman Koran?
Mei 14, 2025Apakah Utang Perusahaan Tetap Berlaku Setelah Dibubarkan?
Mei 22, 2025Siapa yang bertanggung jawab jika perusahaan bangkrut? Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh pemilik usaha maupun calon pendiri perusahaan.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Perusahaan Bangkrut?
Kebangkrutan bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari masalah keuangan, manajemen buruk, hingga kondisi pasar yang tidak menguntungkan. Namun ketika perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya, siapa yang harus menanggung akibat hukumnya?
Mari kita bahas secara detail berdasarkan jenis badan usaha dan peraturan hukum di Indonesia.
Tanggung Jawab dalam Perusahaan Berbentuk PT
Jika perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka:
- Pemilik atau pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
- PT memiliki status sebagai badan hukum, artinya memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemiliknya.
- Jika PT bangkrut, maka yang akan digunakan untuk menyelesaikan utang adalah harta kekayaan perusahaan, bukan harta pribadi pemilik.
Namun, ada pengecualian:
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, kecurangan, atau pengelolaan tidak wajar, maka direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi (piercing the corporate veil).
Tanggung Jawab dalam CV atau Usaha Perorangan
Jika perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) atau usaha perorangan, maka:
- Sekutu aktif (komplementer) atau pemilik bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi.
- Dalam CV, sekutu pasif (komanditer) hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetor.
Jadi, jika perusahaan berbentuk CV bangkrut dan aset perusahaan tidak cukup melunasi utang, maka harta pribadi sekutu aktif bisa disita untuk melunasi kewajiban.
Peran Direksi dan Pengurus dalam Bangkrutnya Perusahaan
Jika terjadi kebangkrutan, yang sering disorot adalah peran direksi atau pengurus perusahaan. Mereka bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika:
- Lalai menjalankan kewajiban manajerial.
- Melakukan tindak pidana korporasi.
- Menyebabkan kerugian karena keputusan bisnis yang tidak wajar.
Untuk itu, penting bagi direksi menjaga prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan usaha.
Jika perusahaan tidak bisa melunasi utangnya dan kreditor mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga, maka bisa dilakukan proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau langsung masuk ke proses kepailitan.
Dalam proses ini, akan ditunjuk kurator untuk mengurus aset dan menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor. Di sinilah peran legalitas perusahaan sangat penting, terutama dalam menentukan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📲 WhatsApp: 0822 2429 1331

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: