
Perizinan yang Diperlukan untuk Usaha Laundry
Desember 5, 2025
Perlukah Izin Usaha Jika Omzet Toko Shopee Lebih dari 500 Juta
Desember 11, 2025Badan Perizinan Nasional – Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace Wajib Dimiliki Agar Penjualan Anda Aman dan Profesional.
Transformasi digital telah menjadikan marketplace sebagai arena utama perdagangan. Jutaan penjual berlomba mencapai omzet tertinggi. Namun, ketika omzet Anda mencapai batas tertentu, status legalitas bisnis Anda harus segera di-upgrade.
Mengabaikan Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace bukan hanya berisiko tinggi terhadap sanksi perpajakan, tetapi juga menghambat peluang bisnis besar, seperti branding dan kerja sama formal.
Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace
Jangan sampai bisnis besar Anda terhambat karena legalitas yang masih bersifat perorangan.
Pentingnya Memiliki Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace Sesuai Kewajiban Pemerintah
Meskipun sistem marketplace terlihat sederhana, Pemerintah Indonesia melalui sistem perizinan dan perpajakan terus mendorong formalisasi semua kegiatan ekonomi, termasuk seller online. Izin Usaha Marketplace yang sah memberikan kepastian hukum dan membuka peluang untuk pertumbuhan eksponensial.
Kewajiban Mendapatkan NIB sebagai Izin Usaha Resmi Seller Marketplace
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci utama legalitas di era digital. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha (SIU) Anda.
- Pilihan Badan Hukum: Jika Anda seller tunggal, Anda dapat memilih PT Perorangan yang prosesnya cepat dan memberikan perlindungan aset. Jika Anda memiliki mitra, CV atau PT adalah pilihan terbaik.
- KBLI yang Tepat: Seller marketplace wajib menggunakan KBLI yang sesuai, seperti KBLI 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media Elektronik/Online) dan KBLI terkait produk yang Anda jual (misalnya, KBLI Kosmetik atau Pakaian).
NIB yang terbit melalui sistem OSS RBA akan mengikat semua kegiatan Anda dan menjadi syarat untuk langkah legalitas selanjutnya.
Kepatuhan Pajak NPWP Badan Usaha dan Kewajiban PPN/PPh
Ketika omzet penjualan di marketplace Anda mencapai batas tertentu (umumnya Rp 4,8 miliar per tahun), Anda tidak bisa lagi menggunakan NPWP pribadi. Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace wajib disertai dengan NPWP Badan Usaha yang terpisah.
- Kewajiban PKP: Seller yang omzetnya melampaui batas wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN. Kegagalan mendaftar PKP dan memungut PPN saat omzet tinggi dapat berujung pada denda dan sanksi audit yang besar dari Dirjen Pajak.
- PPh Badan: Dengan memiliki PT atau CV, Anda juga memiliki kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara terpisah.
Memiliki NPWP Badan Usaha adalah tanda bahwa bisnis Anda compliant dan serius.
Keuntungan Profesional dan Akses Modal untuk Seller Marketplace
Di luar aspek kepatuhan, memiliki Izin Usaha Marketplace yang formal (NIB/Akta PT/CV) memberikan keuntungan strategis:
- Kredibilitas Brand: Nama toko Anda di marketplace bisa didaftarkan sebagai Merek (layanan Daftar Merek Anda mulai Rp 3.299.000), dan Akta PT/CV meningkatkan kepercayaan konsumen dan supplier.
- Akses Finansial: Bank atau Lembaga Pembiayaan hanya akan memberikan pinjaman atau fasilitas modal kerja kepada entitas yang memiliki badan hukum resmi (PT/CV) dan rekening bank atas nama badan usaha.
- Kerja Sama Resmi: Legalitas memungkinkan Anda bekerja sama dengan supplier besar, brand ternama, atau bahkan tender kecil yang mewajibkan badan usaha resmi.
Kesimpulan
Menjadi seller marketplace yang sukses berarti beralih dari status perorangan ke entitas legal yang formal. Legalitas Izin Usaha untuk Seller Marketplace yang mencakup NIB, KBLI yang tepat, dan NPWP Badan Usaha adalah investasi terbaik untuk melindungi aset pribadi, menghindari sanksi pajak, dan membuka pintu kolaborasi besar.


Amankan aset dan omzet penjualan Anda sekarang! Hubungi Tim Pakar Legalitas Kami di 0822 2492 1331 untuk konsultasi gratis dan mulai proses legalitas Anda sekarang juga!

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami:




