
Ingin Menambah Partner Baru ke dalam CV? Ini Prosedurnya!
September 20, 2025
Bolehkah CV Menggunakan Alamat Rumah Salah Satu Pendiri?
September 24, 2025Apa saja kewajiban hukum CV saat merekrut karyawan pertama? Ini adalah pertanyaan krusial yang menandakan bisnis Anda sedang bertumbuh dari sekadar persekutuan antar pendiri menjadi sebuah organisasi.
Apa Saja Kewajiban Hukum CV Saat Merekrut Karyawan Pertama?
Merekrut karyawan pertama adalah sebuah pencapaian besar, namun momen ini juga menjadi titik di mana Anda secara resmi menyandang status sebagai “Pemberi Kerja”. Status ini datang dengan serangkaian tanggung jawab dan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi untuk melindungi perusahaan Anda dan memberikan hak yang layak bagi anggota tim baru Anda.
Memahami Status CV sebagai Pemberi Kerja di Mata Hukum
Di mata Undang-Undang Ketenagakerjaan, CV (Persekutuan Komanditer) memiliki kedudukan yang sama dengan PT atau badan usaha lainnya sebagai pemberi kerja. Artinya, semua peraturan tentang hubungan industrial, jaminan sosial, dan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan besar juga berlaku bagi CV Anda, terlepas dari skalanya. Mengabaikan kewajiban ini dapat menimbulkan risiko sanksi administratif hingga tuntutan hukum di kemudian hari.
Dokumen Apa yang Wajib Dibuat untuk Karyawan? (PKWT vs PKWTT)
Kewajiban paling fundamental adalah memberikan kejelasan status hubungan kerja melalui sebuah perjanjian tertulis. Ada dua jenis perjanjian utama.
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Ini adalah perjanjian untuk karyawan kontrak, yang pekerjaannya dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. PKWT harus dibuat secara tertulis.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Ini adalah perjanjian untuk karyawan tetap. PKWTT bisa dibuat secara lisan, namun sangat dianjurkan untuk tetap dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Pengangkatan Karyawan untuk menghindari sengketa.
Perjanjian kerja ini harus memuat secara jelas informasi seperti identitas para pihak, jabatan, besaran upah, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Apakah CV Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS?
Ya, ini adalah kewajiban mutlak. Sejak hari pertama seorang karyawan bekerja, perusahaan (termasuk CV) wajib mendaftarkannya dalam program jaminan sosial nasional.
- BPJS Ketenagakerjaan Meliputi empat program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- BPJS Kesehatan Memastikan karyawan Anda mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Kelalaian dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS dapat berakibat pada sanksi administratif, denda, bahkan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Bagaimana dengan Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh 21)?
Sebagai pemberi kerja, CV Anda memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh karyawan Anda, jika penghasilan karyawan tersebut telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Anda bertindak sebagai “pemotong pajak” bagi negara.
Perlukah Membuat Peraturan Perusahaan?
Secara hukum, Peraturan Perusahaan (PP) baru diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan. Namun, meskipun Anda baru memiliki satu karyawan, adalah praktik yang sangat baik untuk mulai menyusun standar operasional (SOP) atau aturan internal sederhana yang mengatur hal-hal seperti jam kerja, tata tertib, dan prosedur cuti.
Kesimpulan
Merekrut karyawan pertama adalah lompatan besar yang membawa bisnis Anda ke level selanjutnya. Namun, lompatan ini juga membawa tanggung jawab hukum yang tidak bisa dianggap enteng. Memenuhi kewajiban terkait perjanjian kerja, jaminan sosial, dan pajak adalah cara terbaik untuk membangun hubungan kerja yang sehat dan melindungi bisnis Anda dari risiko hukum.
Bangun Tim Impian Anda di Atas Fondasi Hukum yang Benar
Karyawan pertama Anda bukan sekadar pekerja. Ia adalah orang pertama yang percaya pada visi Anda selain para pendiri. Ia adalah aset, partner dalam pertumbuhan. Memberikan hak-haknya secara penuh dan sesuai hukum sejak hari pertama adalah bentuk penghormatan tertinggi dan cara paling ampuh untuk membangun loyalitas serta budaya perusahaan yang positif.
Jangan biarkan kerumitan administrasi ketenagakerjaan membuat Anda ragu untuk berkembang. Biarkan kami membantu Anda menyusun fondasi yang benar. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan draf Perjanjian Kerja (PKWT) yang sesuai standar hukum, sehingga Anda bisa fokus pada hal yang terpenting yaitu memimpin dan mengembangkan tim baru Anda.
Telepon atau WhatsApp 0822 2493 1331.

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: