Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Perusahaan Bangkrut?
Mei 20, 2025Apakah utang perusahaan tetap berlaku setelah dibubarkan? Jawabannya ya, utang perusahaan tetap harus diselesaikan bahkan setelah perusahaan dinyatakan bubar secara hukum.
Apakah Utang Perusahaan Tetap Berlaku Setelah Dibubarkan?
Pembubaran perusahaan, baik berbentuk PT (Perseroan Terbatas) maupun CV (Commanditaire Vennootschap), tidak serta-merta menghapus kewajiban dan tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan sebelumnya.
Apa yang Terjadi Saat Perusahaan Dibubarkan?
Pembubaran perusahaan merupakan proses hukum di mana entitas bisnis secara resmi mengakhiri keberadaannya. Namun, sebelum benar-benar dinyatakan selesai, perusahaan harus melalui proses likuidasi.
Likuidasi adalah tahapan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan, termasuk:
- Pembayaran utang kepada kreditur
- Pembagian sisa aset (jika ada) kepada pemegang saham atau pemilik
- Pelaporan dan penutupan administrasi pajak dan hukum
Jadi, walaupun perusahaan sudah tidak aktif secara operasional, selama proses likuidasi belum rampung, perusahaan masih memiliki tanggung jawab hukum.
Utang Tetap Harus Dibayar
Sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran PT tidak langsung menghapuskan status badan hukum perusahaan. Badan hukum tetap ada selama proses likuidasi berlangsung. Selama masa ini, direksi atau likuidator wajib menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, termasuk membayar utang kepada pihak ketiga.
Jika perusahaan masih memiliki utang yang belum diselesaikan:
- Kreditur bisa mengajukan klaim selama periode likuidasi
- Jika aset tidak mencukupi, kreditur bisa mengajukan gugatan hukum
- Dalam kasus tertentu, tanggung jawab pribadi bisa dibebankan kepada pemilik atau direktur, terutama jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum
Tanggung Jawab Setelah Perusahaan Bubar
Meskipun perusahaan sudah dibubarkan dan proses likuidasi selesai, beberapa kondisi bisa membuat utang tetap “membayangi”:
- Utang yang belum diklaim saat likuidasi dapat muncul kembali
- Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, direktur atau pemilik bisa digugat secara pribadi
- Dalam CV, sekutu aktif bisa dimintai tanggung jawab penuh secara pribadi
Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa semua utang dan kewajiban hukum diselesaikan secara tertib sebelum status badan hukum perusahaan dinyatakan tidak aktif oleh Kemenkumham.
Jangan Anggap Remeh Pembubaran Perusahaan
Banyak pelaku usaha yang menganggap pembubaran perusahaan adalah sekadar “menutup usaha”. Padahal, ada proses legal dan administratif yang harus ditempuh, termasuk penyelesaian utang. Jika tidak diurus dengan benar, bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, termasuk blacklist pajak dan sengketa perdata.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📲 WhatsApp: 0822 2429 1331

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda juga bisa membaca artikel terkait kami: