
Cara Mendaftarkan Alamat Usaha di Google Maps Lengkap
Oktober 9, 2025Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Saat ingin membuat surat perjanjian sewa-menyewa, utang-piutang, atau kerja sama bisnis, seringkali muncul pertanyaan di benak kita: “Apakah surat ini harus dibuat di hadapan notaris agar sah? Cukup pakai materai saja boleh tidak?”
Ini adalah keraguan umum yang sangat wajar. Banyak yang mengira sebuah perjanjian baru memiliki kekuatan hukum jika ada stempel notaris di dalamnya.
Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Jawaban singkatnya adalah tidak. Tidak semua perjanjian wajib dibuat di hadapan notaris untuk dianggap sah di mata hukum. Namun, ada perbedaan kekuatan dan konsekuensi yang sangat besar antara perjanjian yang dibuat sendiri dengan yang dibuat melalui notaris.
4 Syarat Sahnya Sebuah Perjanjian
Dasar hukum utama mengenai keabsahan sebuah perjanjian di Indonesia tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut pasal ini, sebuah perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi empat syarat berikut:
- Kesepakatan (Consent). Ada kesepakatan bebas antara para pihak yang terlibat tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan (Capacity). Para pihak yang membuat perjanjian adalah orang-orang yang cakap atau dewasa secara hukum (bukan di bawah umur atau pengampuan).
- Suatu Hal Tertentu (A Specific Subject). Objek yang diperjanjikan harus jelas dan terperinci. Misalnya, dalam sewa mobil, harus jelas mobil merek apa, nomor polisinya berapa, dan durasi sewanya.
- Sebab yang Halal (A Lawful Cause). Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Seperti yang Anda lihat, tidak ada syarat “harus dibuat di hadapan notaris” dalam daftar di atas. Selama empat syarat itu terpenuhi, perjanjian tersebut sah.
Perjanjian “di Bawah Tangan” vs. Akta Notaris: Apa Bedanya?
Lalu, jika perjanjian yang dibuat sendiri saja sudah sah, mengapa ada akta notaris? Perbedaannya terletak pada kekuatan pembuktian.
Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Ini adalah perjanjian yang Anda ketik atau tulis sendiri, lalu ditandatangani oleh para pihak, seringkali hanya dibubuhi meterai.
- Kekuatan Hukum: Sah dan mengikat para pihak yang membuatnya.
- Kelemahan: Kekuatan pembuktiannya tidak sempurna. Jika suatu hari terjadi sengketa dan salah satu pihak menyangkal tanda tangannya atau isi perjanjian, maka pihak yang menuntut harus bekerja ekstra untuk membuktikan keaslian dan kebenaran perjanjian tersebut di pengadilan.
Akta Otentik (Akta Notaris)
Ini adalah perjanjian yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat publik yang berwenang.
- Kekuatan Hukum: Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, segala sesuatu yang tertulis di dalam akta notaris dianggap benar oleh hukum dan hakim, sampai ada pihak yang bisa membuktikan sebaliknya. Beban pembuktian menjadi terbalik.
- Kelebihan: Notaris akan memastikan semua syarat hukum terpenuhi, tanggal perjanjiannya pasti, isinya jelas, dan dokumen aslinya (minuta akta) disimpan dengan aman di kantor notaris.
Jadi, Kapan Sebuah Perjanjian WAJIB Dibuat di Hadapan Notaris?
Meskipun tidak semua, ada beberapa perbuatan hukum yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dibuat dalam bentuk akta notaris agar sah. Beberapa di antaranya adalah:
- Pendirian Badan Usaha. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.
- Perjanjian Perkawinan. Perjanjian pemisahan harta sebelum atau selama perkawinan.
- Akta Hibah. Pemberian suatu barang (seringkali tanah atau properti) kepada pihak lain.
- Wasiat (Surat Wasiat). Penetapan warisan yang dibuat oleh seseorang.
- Jual Beli Tanah dan Bangunan. Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang seringkali juga seorang notaris.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Notaris Meskipun Tidak Wajib?
Untuk perjanjian di luar daftar di atas, menggunakan notaris adalah pilihan bijak, terutama dalam kondisi:
- Perjanjian dengan Nilai Transaksi Besar. Seperti perjanjian utang-piutang, investasi, atau kerja sama bisnis dengan nilai ratusan juta rupiah atau lebih.
- Perjanjian yang Kompleks dan Berjangka Panjang. Untuk melindungi kepentingan semua pihak dalam jangka panjang.
- Untuk Menghindari Sengketa di Kemudian Hari. Kehadiran notaris sebagai saksi resmi dapat meminimalkan potensi konflik.
Badan Perizinan Nasional Mitra Anda dalam Urusan Legalitas
Memahami kapan harus menggunakan notaris adalah bagian penting dari manajemen risiko bisnis. Meskipun kami bukan kantor notaris, Badan Perizinan Nasional bekerja sama dengan notaris-notaris terpercaya untuk membantu Anda dalam proses legalitas yang paling krusial.
Kami fokus pada layanan pendirian badan usaha seperti PT dan CV, di mana akta pendiriannya wajib dibuat oleh notaris. Kami memastikan seluruh proses legalitas awal bisnis Anda, termasuk koordinasi dengan notaris, berjalan lancar, sah, dan aman.
Punya pertanyaan seputar legalitas perjanjian untuk bisnis Anda atau butuh bantuan untuk mendirikan PT/CV dengan akta notaris yang sah? Hubungi Badan Perizinan Nasional untuk konsultasi.
Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis!

Baca Juga Artikel Lain: